Anies Beri Surat Kuasa Dispora DKI Pinjam Uang ke Bank DKI 

Anies Beri Surat Kuasa Dispora DKI Pinjam Uang ke Bank DKI 

Metroterkini.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah memberikan surat kuasa kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Achmad Firdaus untuk meminjam uang pembayaran commitment fee ke Bank DKI. 

Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 yang ditandatangani Kepala Dispora DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas meterai tempel Rp 6.000 itu dibenarkan oleh Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Johnny Simanjuntak. 

"Benar, itu valid," kata Johnny saat dihubungi melalui telepon, Ahad (7/11/2021). 

Dilansir dari kompas.com, Surat kuasa tersebut menyebut pemberian kuasa ditujukan kepada Achmad Firdaus selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga untuk: 

1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemprov DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E; 

2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula E; 

3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Bank DKI untuk penyelenggaraan Formula E. 

Dalam dokumen pemaparan Dispora DKI Jakarta, uang pinjaman tersebut sebesar 10 juta poundsterling, atau sekitar Rp 190 miliar yang digunakan untuk pembayaran commitment fee termin pertama musim penyelenggaraan 2019/2020. Pembayaran dilakukan sehari setelah surat kuasa tersebut dibuat, yaitu 22 Agustus 2019. 

Sedangkan pembayaran termin kedua dengan jumlah yang sama dilakukan pada 30 Desember 2019 dengan mekanisme Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019. 

Total commitment fee yang dibayar bulat menjadi Rp 560 miliar setelah Pemprov DKI Jakarta kembali membayar commitment fee dari APBD 2020 sebesar 11 juta poundsterling untuk penyelenggaraan 2020/2021. 

Hingga kini, pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta belum bisa dikonfirmasi mengenai kebenaran surat kuasa tersebut. [**]

Berita Lainnya

Index